Secara umum, mayoritas ulama (jumhur ulama) dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menyepakati sebuah kaidah dasar: Zakat tidak boleh diberikan kepada jalur nasab ke atas (orang tua, kakek, nenek) maupun jalur nasab ke bawah (anak, cucu). Mengapa demikian? Ada dua alasan utama dalam fikih Islam yang melandasi hukum ini: 1. Kewajiban Nafkah (Nafaqah) Dalam […]