
Pada masa awal diwajibkannya puasa Ramadan, para sahabat Nabi masih berada dalam tahap memahami batasan-batasan yang Allah tetapkan. Syariat tidak diturunkan sekaligus dalam bentuk yang langsung sempurna seperti yang kita kenal saat ini, tetapi melalui proses bertahap yang sarat hikmah. Ketika itu, sebagian ketentuan tentang waktu makan dan minum di malam hari belum dipahami secara rinci, sehingga pelaksanaan puasa terasa lebih berat dibandingkan sekarang.
Saat itu, ada sahabat yang beranggapan bahwa makan, minum, dan menggauli istri pada malam Ramadan hanya boleh dilakukan sebelum seseorang tertidur. Jika sudah tertidur setelah berbuka, maka ia tidak boleh lagi makan atau minum hingga matahari terbenam keesokan harinya. Pemahaman ini membuat mereka sangat menjaga waktu, karena tertidur dianggap sebagai awal kembali berpuasa sampai magrib berikutnya.
Dalam suasana seperti itu terjadi peristiwa yang mengharukan. Seorang sahabat Anshar bernama Qais bin Shirmah r.a. pulang menjelang berbuka setelah seharian bekerja keras. Ia menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan untuk berbuka. Sang istri menjawab belum tersedia, lalu ia keluar untuk mencarikannya.
Sambil menunggu, karena sangat lelah setelah bekerja dalam keadaan berpuasa, Qais tertidur sebelum istrinya kembali. Ketika sang istri datang membawa makanan dan melihat suaminya telah terlelap, ia tidak tega membangunkannya. Namun menurut pemahaman yang berlaku saat itu, karena Qais sudah tertidur, ia tidak lagi diperbolehkan makan hingga keesokan harinya saat matahari terbenam.
Keesokan harinya, Qais tetap melanjutkan puasa dan kembali bekerja tanpa makan sejak malam sebelumnya. Dalam kondisi fisik yang lemah dan tenaga yang terkuras, ia berusaha bertahan. Namun di tengah hari, tubuhnya tidak sanggup lagi menahan beban sehingga ia pun jatuh pingsan karena kelelahan dan kelaparan.
Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw. Tidak lama setelah itu, Allah Swt menurunkan firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan sekaligus memberi keringanan bagi kaum muslimin. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa makan, minum, dan berhubungan suami istri diperbolehkan sepanjang malam hingga terbit fajar, tanpa terikat oleh kondisi tidur.
Dengan turunnya ayat ini, ketentuan puasa menjadi lebih jelas dan tidak memberatkan sebagaimana yang sebelumnya dipahami oleh sebagian sahabat. Kaum muslimin pun merasa lega dan bersyukur. Mereka menyadari bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan dan kebaikan.
Peristiwa yang dialami Qais bin Shirmah menjadi bagian dari proses turunnya syariat yang penuh kasih sayang dan kebijaksanaan. Kisah ini mengajarkan bahwa aturan dalam Islam ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi manusia. Apa yang kini terasa ringan dan jelas bagi kita, dahulu melalui fase pembelajaran dan pengorbanan generasi terbaik umat ini. Dari sini kita memahami bahwa setiap ketentuan Allah selalu mengandung rahmat, dan di balik kesulitan pasti ada keringanan yang Allah hadirkan pada waktunya.