Dalam tradisi Islam, infak bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk nyata keimanan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab moral terhadap sesama. Selama ini, pembahasan tentang infak sering kali lebih banyak menyoroti laki-laki sebagai pencari nafkah utama, sementara kontribusi perempuan dalam tradisi infak justru kerap kurang mendapatkan perhatian. Padahal, perempuan memiliki peran besar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam menjaga keberlangsungan budaya berbagi di tengah masyarakat.
Perempuan, khususnya dalam keluarga Muslim, sering menjadi pengelola utama keuangan rumah tangga sehari-hari. Dari tangan merekalah pengeluaran rumah diatur, kebutuhan anak-anak dipenuhi, hingga keputusan kecil tentang sedekah harian dilakukan. Tidak jarang, para ibu menyisihkan uang belanja, hasil usaha kecil, atau pendapatan pribadi mereka untuk membantu tetangga, kerabat, anak yatim, hingga kegiatan sosial keagamaan. Kontribusi ini sering dianggap “kecil” karena nominalnya mungkin tidak sebesar donasi formal, padahal dampaknya sangat nyata dan berkelanjutan.
Dalam sejarah Islam, perempuan telah menunjukkan teladan luar biasa dalam kedermawanan. Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, adalah contoh nyata perempuan yang menggunakan hartanya untuk mendukung dakwah Islam. Aisyah RA juga dikenal aktif dalam membantu kaum miskin dan memberikan hartanya untuk kepentingan umat. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, perempuan bukan hanya pelengkap, tetapi juga aktor utama dalam gerakan filantropi Islam.
Di era modern, peran perempuan dalam infak semakin luas. Banyak perempuan menjadi penggerak komunitas sosial, relawan kemanusiaan, pengelola yayasan, hingga pelaku usaha yang mengalokasikan sebagian keuntungan untuk program sosial. Mereka tidak hanya berinfak secara finansial, tetapi juga melalui tenaga, waktu, keterampilan, dan pendidikan. Sayangnya, kontribusi ini sering kali dianggap sebagai “bantuan tambahan,” bukan bagian penting dari sistem ekonomi sosial Islam.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan peran perempuan dalam tradisi infak sering terabaikan. Pertama, budaya patriarki yang lebih menonjolkan peran laki-laki dalam urusan ekonomi publik. Kedua, banyak aktivitas perempuan dilakukan di ranah domestik sehingga tidak terlihat secara formal. Ketiga, narasi sosial sering kali memandang perempuan hanya sebagai penerima manfaat, bukan pemberi manfaat. Padahal, realitanya banyak perempuan justru menjadi fondasi utama budaya berbagi dalam keluarga dan komunitas.
Perempuan juga memiliki kekuatan besar dalam menanamkan nilai infak kepada generasi berikutnya. Seorang ibu yang membiasakan anaknya berbagi sejak kecil sedang membangun budaya filantropi jangka panjang. Kebiasaan memberi kepada yang membutuhkan, membantu tetangga, atau mendukung kegiatan sosial sering pertama kali diajarkan oleh perempuan di rumah. Dengan kata lain, perempuan tidak hanya berperan sebagai pelaku infak, tetapi juga sebagai pendidik sosial yang membentuk karakter umat.
Dalam konteks ekonomi Islam, infak memiliki dimensi pemberdayaan. Ketika perempuan terlibat aktif dalam infak, mereka turut memperkuat keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Bahkan, keterlibatan perempuan dalam lembaga zakat, sedekah, dan infak dapat meningkatkan efektivitas program karena mereka sering lebih dekat dengan kebutuhan riil masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan keluarga miskin.
Mengakui peran perempuan dalam tradisi infak berarti juga mengakui bahwa pembangunan sosial umat tidak hanya bertumpu pada satu gender. Islam menempatkan amal saleh sebagai tanggung jawab bersama, tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat memberikan apresiasi lebih besar terhadap kontribusi perempuan dalam budaya berbagi.
Pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi dan sosial juga dapat memperluas dampak infak. Dengan akses pendidikan, peluang usaha, dan ruang kepemimpinan yang lebih baik, perempuan mampu meningkatkan kapasitas mereka sebagai agen perubahan sosial. Ketika perempuan diberi ruang untuk berkembang, tradisi infak pun menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas.
Pada akhirnya, peran perempuan dalam tradisi infak bukanlah sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang selama ini menopang kehidupan sosial masyarakat. Menghapus pengabaian terhadap kontribusi mereka adalah langkah penting menuju sistem filantropi Islam yang lebih adil, seimbang, dan berdaya.
Mari kita dukung dan perkuat peran perempuan dalam tradisi infak dengan memberi ruang, apresiasi, dan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk terus menebar manfaat. Dengan mendukung program donasi, sedekah, dan pemberdayaan perempuan, kita turut membangun masyarakat yang lebih peduli, mandiri, dan penuh keberkahan. Saatnya berbagi bersama untuk masa depan umat yang lebih baik.